Semakin maraknya tawaran investasi bodong, membuat OJK meluncurkan Investor Alert Portal. Investor Alert Portal OJK merupakan situs portal yang berisi daftar perusahaan investasi yang tidak terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Investor Alert Portal ini merupakan salah satu langkah pencegahan supaya masyarakat umum tidak mudah tergiur investasi bodong, yang selama ini sering ditawarkan melalui situs-situs online. IAP sendiri diluncurkan pada bulan Agustus 2016 lalu, sebagai respon atas sejumlah pertanyaan masyarakat mengenai layanan investasi online.
Kemudian, untuk mengakses halaman Investor Alert Portal, masyarakat cukup mengunjungi alamat http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home. Ketika peluncuran, Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa ada 163 kegiatan investasi yang tidak jelas otoritas pengawasnya.
Investor Alert Portal OJK ini bisa menjadi referensi masyarakat yang ingin berinvestasi secara online. Ada baiknya, sebelum memilih mau berinvestasi dimana, masyarakat terlebih dulu mencari tahu kredibilitas entitas tempat ia akan membuka akun, melalui Investor Alert Portal OJK.
Adapun dibentuknya Investor Alert Portal ini, adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam UU tersebut, OJK sebagai entitas yang mengawasi seluruh kegiatan investasi di Indonesia, diharapkan dapat melaksanakan peran melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dengan baik dan benar.
Baca juga: Nova Mastura, Divonis 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Investasi Bodong
Bila masyarakat yang ingin berinvestasi dan ingin memeriksa keabsahan badan usaha tempat ia ingin membuka investasi, maka ia bisa mengunjungi halaman http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative. Selain itu, Investor Alert Portal tak hanya memberikan daftar informasi situs-situs yang tidak terdaftar dalam OJK, tetapi ia juga memberikan tips-tips berinvestasi yang aman.