Layaknya kartu kredit yang memiliki dua basis, yakni kartu kredit konvensional dan kartu kredit syariah, pasar keuangan juga tak mau ketinggalan, dengan menghadirkan pasar uang konvensional dan pasar keuangan syariah.
Lain dengan pasar keuangan konvensional yang telah lama ada, pasar uang syariah relatif masih baru kemunculannya dan karenanya masih banyak yang belum meminati pasar uang syariah ini. Namun demikian, BI terus mengupayakan pertumbuhan pasar uang syariah ini.
Untuk meningkatkan volume transaksi di pasar uang syariah agar bisa mengejar kepopuleran pasar uang konvensional, BI akan terus mengupayakan pendalaman pasar uang syariah.
Selama ini, diketahui bahwa voluma transaksi pasar uang syariah maksimal masih di level 1 triliunan saja, padahal untuk pasar uang konvensional nilainya bisa lebih dari 10 triliunan, bahkan maksimal bisa mencapai 15 triliunan, tutur Rifki Ismail, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah kepada kompas.com.
Memang, mengingat produk masih baru, pasar uang syariah masih belum banyak diminati. Lain dengan pasar uang konvensional yang telah bertahun-tahun lamanya hadir dan selalu berkembang dari waktu ke waktu. Pasar uang syariah membutuhkan variasi produk dan instrumen, sehingga masyarakat bisa memilih lebih banyak produk yang paling tepat untuk mereka.
Selama ini instrumen pasar uang syariah yang sering dipakai baru sebatas Sertifikat Investasi Mudarobah Antarbank (SIMA), walaupun telah ada instrumen SIKA (Sertifikat Perdagangan Komoditas Antarbank) yang juga berprinsip syariah.
Oleh karena itu, untuk mendorong pendalaman pasar uang syariah, BI mengeluarkan berbagai ketentuan seperti: penerbitan aturan transaksi Repo (Repurchase Agreement) Syariah yang telah dirilis sejak tahun sebelumnya.
Dengan adanya aturan transaksi Repo ini, bank yang membutuhkan likuiditas bisa menjual sukuk pemerintah atau korporasi ke bank yang mengalami surplus likuiditas. Uang penjualan ini nantinya bisa dipakai untuk likuiditas tetapi surat berharga yang telah dijual tersebut harus dibeli lagi dengan mua’adah.
Untuk mendukung transaksi repo syariah, BI menerbitkan MRA (Master Repo Agreement) Syariah. Selain itu, ada juga hedging syariah untuk mendukung pembiayaan haji. Pasalnya, pembiayaan haji kepada pemerintah Arab Saudi menggunakan dollar AS yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian kurs.
Dalam waktu dekat, BI juga sedang merumuskan Negotiable Sertificate Deposit (NCD) dengan berlandaskan prinsip syariah. Bank-bank syariah mulai diterbitkan untuk pendalaman pasar.